Selasa, 04 Juni 2013

ANALISA JURNAL " Penerapan Ketentuan Kepailitan pada Bank yang Bermasalah"



Penerapan Ketentuan Kepailitan pada Bank yang Bermasalah
Ari Purwadi
Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Analisa
Dalam jurnal “Penerapan Ketentuan Kepailitan pada Bsnk yang Bermasalah” saya menemukan beberapa poin dari materi yang diberikan. Poin-poin tersebut adalah:
1.      Pengetian pailit
Menurut jurnal :          
Kepailitan adalah keadaan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan niaga dimana seorang debitor tidak (tidak mampu ataupun tidak mau) membayar  paling sedikit satu utangnya yang telah jatuh datang berada dalam status sita umum yang dilakukan pengurusan dan pemberesannya oleh seorang atau lebih Kurator yang berada di bawah pengawasan Hakim Pengawas yang diangkat bersama dengan Kurator oleh pengadilan niaga.

Menurut Ahli   :
Abdul R. Saliman dkk. menyatakan bahwa “Pailit adalah suatu usaha bersama untuk mendapat pembayaran bagi semua kreditor secara adil dan tertib, agar semua kreditor mendapat pembayaran menurut imbangan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berebutan” (Abdul R. Saliman, Hermansyah, dan Ahmad Jalis, 2007:141).

2.      Pihak-pihak yang dapat mengajukan pailit
Menurut jurnal :
Pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit selain debitur sendiri juga dapat diajukan oleh seorang kreditur atau lebih, atau oleh jaksa atas dasar kepentingan umum. Khusus dalam hal kepailitan bank, maka yang dapat melakukan permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (untuk selanjutnya ditulis UU Kepailitan Tahun 2004). Ketentuan tersebut merupakan suatu langkah untuk mensinkronkan dengan ketentuan yang berlaku di bidang perbankan, dengan mengingat karakteristik lembaga perbankan yang terutama bergerak sangat terkait sekali dengan dana masyarakat. Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan Tahun 2004 hanya Bank Indonesia yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit apabila Debitornya adalah bank.

Menurut Ahli   :
Salah satu pihak yang terlibat dalam perkara kepailitan adalah pihak pemohon pailit, yakni pihak yang mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan pailit ke pengadilan, yang dalam perkara biasa disebut sebagai pihak penggugat (Munir Fuady, 2002:35). Menurut Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan kewajiban membayar hutang pada Pasal 2 menyebutkan bahwa yang dapat menjadi pemohon dalam suatu perkara pailit adalah salah satu dari pihak berikut:
a.    Pihak Debitur itu sendiri;
b.    Salah satu atau lebih dari pihak kreditur;
c.    Pihak kejaksaan jika menyangkut dengan kepentingan umum;
d.   Pihak Bank Indonesia jika debiturnya adalah suatu bank;
e.    Pihak Badan Pengawas Pasar Modal jika debiturnya adalah suatu perusahaan efek yaitu pihak yang melakukan kegiatannya sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/ atau manajer investasi, sebagaimana yang dimaksudkan dalam perundang-undangan di bidang pasar modal.
f.     Pihak Menteri Keuangan jika debitur adalah Perusahaan Asuransi, reasuransi, Dana Pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum.

3.      Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Menurut Jurnal            :
Mengenai keuntungan hukum keputusan kepailitian bagi bank:
Pertama bagi nasabah, para kreditor atau masyarakat umum antara lain: mengurangi praktek-praktek curang yang dilakukan oleh bank; mengurangi munculnya bank-bank baru yang hanya berorientasi mengumpulkan keuntungan tanpa memperhatikan hak orang lain atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Kedua, bagi bank antara lain: masih memiliki kesempatan untuk meneruskan usahanya; menjaga nama baik (pemilik, pengurus dan pihak ketiga yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam usaha yang bersangkutan); menumbuhkan atau memperkuat kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan;
Ketiga, bagi pemerintah, antara lain: melalui Bank Indonesia dapat menimbulkan kepercayaan akan peran dan fungsi Bank Indonesia; sebagai sarana penegakan hukum; melindungi masyarakat dari permainan curang lembaga perbankan.
Adapun kerugian yang nampak antara lain: hilang atau kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan apabila jika pengelolaan kurang profesional.


Menurut ahli:
Menurut Sutan Remy Sjahdeini, secara umum akibat pernyataan pailit adalah sebagai berikut :
a) Kekayaan debitor pailit yang masuk ke dalam harta pailit merupakan sitaan umum atas harta pihak yang dinyatakan pailit.
b) Kepailitan semata-mata hanya mengenai harta pailit dan tidak mengenai diri pribadi debitor pailit.
c) Debitor pailit demi hukum kehilangan hak untuk mengururs dan menguasai kekayaannya yang termasuk harta pailit sejak hari putusan pailit diusapkan.
d) Segala perikatan debitor yang timbul sesudah putusan pailit diucapkan tidak dapat dibayar dari harta pailit kecuali jika menguntungkan harta pailit.
e) Harta pailit diurus dan dikuasai kurator untuk kepentingan semua kreditor dan debitor, sedangkan Hakim Pengawas memimpin dan mengawasi pelaksanaan jalannya kepailitan.
f) Tuntutan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator.
g) Semua tuntutan atau gugatan yang bertujuan untuk mendapatkan pelunasan suatu perikatan dari harta pailit, dan dari harta debitor sendiri selama kepailitan harus diajukan dengan cara melaporkannya untuk dicocokkan.
h) Kreditor yang dijamin dengan Hak Gadai, Hak Fidusia, Hak Tanggungan, atau hipotek dapat melaksanakan hak agunannya seolah-olah tidak ada kepailitan.
i) Hak eksekutif kreditor yang dijamin dengan hak-hak di atas serta pihak ketiga, untuk dapat menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan debitor pailit atau kurator, ditangguhkan maksimum untuk waktu 90 hari setelah putusan pailit diucapkan. 

4.      Pihak-pihak yang terkait dalam pengurusan harta pailit
Menurut jurnal :
a.       Bank Indonesia
b.      Pengadilan niaga
c.       Kurator

Menurut Ahli   :
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan (UU No.4/1998), yaitu :
1. Pihak pemohon pailit
2. Hakim Niaga
3. Tim konsultan ahli
4. Balai Peninggalan Harta atau Kurator
5. Pengurus Harta (Bewindvoerder)
6. Panitera dan Hakim Pengawas.
7. Panitia Kreditur


Hasil Analisa
Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan, Bank Indonesia diberikan untuk mengajukan kepailitan ter-
hadap bank bermasalah. Kepailitan merupakan alternatif penyelamatan atau pemberesan harta pailit bank bermasalah melalui jalur Pengadilan Niaga jika tindakan-tindakan penyelamatan bank berdasarkan Undang-Undang Perbankan tidak berhasil menyelamatkan bank bermasalah. Namun, upaya kepailitan ini belum pernah dimanfaatkan oleh Bank Indonesia karena selama ini upaya likuidasi bank dianggap lebih pas untuk digunakan untuk menyelesaikan bank yang bermasalah.