Etika Profesi Keguruan
A.
Pengertian Etika
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), etika
didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or
reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan
semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam
kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni
pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code)
tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral
yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk
menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common
sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi
dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat
dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok social (profesi) itu
sendiri.
Dalam pergaulan hidup
bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di
perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul.
Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal
dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud
pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang
terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan
kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai
dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi
umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak
lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika
atau lazim juga disebut etik, yang berarti norma-norma, nilai-nilai,
kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti
yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
·
Drs. O.P.
Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
·
Drs. Sidi
Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku
perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang ditentukan
oleh akal.
·
Drs. H.
Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai
dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya
sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian
tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi
beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Ada dua macam etika yang harus
kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :
1.
Etika
Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.
Etika
Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a.
Etika Umum,
berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara
etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori.
b.
Etika
Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Etika khusus dibagi menjadi dua bagian :
·
Etika
Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
·
Etika
Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika
individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena
kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling
berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara
langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis
terhadap pandangan-pandangan dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab
umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya
lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi
banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini
adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi
B. Etika Kerja Guru
Etika (ethic) bermakna
sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan
santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut
oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika, pada hakikatnya merupakan dasar
pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi
dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin
filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih
dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan
moral-moral yang berlaku.
Dengan adanya etika, manusia
dapat memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan
norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian akan terciptanya suatu pola
pola hubungan antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati,
saling menghargai,
tolong menolong, dan sebagainya.
Sebagai acuan pilihan
perilaku, etika bersumber pada norma-norma moral yang berlaku. Sumber yang
paling mendasar adalah agama sebagai sumber keyakinan yang paling asasi,
filsafat hidup (di negara kita adalah Pancasila), budaya masyarakat, disiplin
keilmuan dan profesi. Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai
landasan perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan etika
kerja itu, maka suasana dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga
menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif.
Etika kerja lazimnya
dirumuskan atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada
sumber-sumber dasar nilai dan moral tersebut di atas. Rumusan etika kerja yang
disepakati bersama itu disebut kode etik. Kode etik akan menjadi rujukan
untuk mewujudkan perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas pekerjaan. Dengan
kode etik itu pula perilaku etika para pekerja akan dikontrol., dinilai,
diperbaiki, dan dikembangkan. Semua anggota harus menghormati, menghayati, dan
mengamalkan isi dari semua kode etik yang telah disepakati bersama. Dengan demikian akan terciptanya suasana yang harmonis dan semua
anggota akan merasakan adanya perlindungan dan rasa aman dalam melakukan
tugas-tugasnya. Secara umum, kode etik ini diperlukan dengan beberapa alasan,
antara lain:
o Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku.
o Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan danpersengketaan dari para
pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan
eksternal pekerjaan.
o Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya
kasus-kasus penyimpangan tindakan.
o Melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari
ketentuan yang berlaku.
Karena kode etik itu merupakan
suatu kesepakatan bersama dari para anggota suatu profesi, maka kode etik ini
ditetapkan oleh organisasi yang mendapat persetujuan dan kesepakatan dari para
anggotanya. Khusus mengenai kode etik guru. di Indonesia, PGRI (Persatuan Guru
Republik Indonesia) telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu
kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PGRI.
C. Kode Etik Guru
Interpretasi tentang kode etik
belum memiliki pengertian yang sama. Berikut ini disajikan beberapa pengertian
kode etik.
·
Undang-undang
Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan
bahwa "Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap,
tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam Penjelasan
Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri
Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai
pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan
dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan
tanggungjawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode
etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbua tan di dalam
melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari.
·
Kongres PGRI
ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru
Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI
dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973).
Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia
terdapat dua unsur pokok yakni: Sebagai landasan moral, dan Sebagai pedoman
tingkah laku.
·
Dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut: (1)
Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan
tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; (2) Kode
etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat
perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Dari beberapa pengertian
tentang kode etik di atas, menunjukkan bahwa kode etik suatu profesi merupakan
norma-norma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam
pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup seharihari di masyarakat. Norma-norma
tersebut berisi petunjukpetunjuk bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan
larangan-larangan, tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan,
tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi dalam pergaulan hidup
sehari- hari di dalam masyarakat.
1. Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan
merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan
organisasi.profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik
adalah sebagai berikut.
a.
Menjunjung
tinggi martabat profesi.
Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan
pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi
yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan
melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat
mencemarkan nama baik profesi.
b.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan mencakup lahir (atau material)
maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat
larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan
kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum
bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa
saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan
rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi
petunjukpetunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
c.
Pedoman
berperilaku.
Kode etik mengandung peraturan yang membatasi
tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota prof'esi dalam
berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
d.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan
pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah
mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan
para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
e.
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
Kode etik memuat norma norma dan anjuran agar
para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para
anggotanya.
f.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
Kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk
aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan
yang dirancang organisasi.
Dari uraian di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk
menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi
dan mutu organisasi profesi.
2. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat
ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para
anggotanya, lazimnya dilakukan dalam suatu kongres organisasi profesi. Dengan
demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi
harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang tidak menjadi
anggota profesi, tidak dapat dikenankan Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh
yang kuat dalam menegakkan disiplin di tangan profesi tersebut, jika semua
orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang
bersangkutan. Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis
bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat
dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan
pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
3. Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru di Indonesia
dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode Etik Guru
Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru
warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam
maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Dengan demikian, Kode Etik Guru Indonesia merupakan
alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi
keguruan. Seperti halnya profesi lain, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan
dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan. Cabang dan Pengurus
Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres ke XIII di
Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI ke XVI tahun
1989 juga di Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah
disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut.
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada
umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang
Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan
mendominasi dasar-dasar sebagai berikut:
1)
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2)
Guru memiliki
dan melaksanakan kejujuran profesional.
3)
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4)
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
5)
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya
untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
6)
Guru secara
pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
7)
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
8)
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian.
9)
Guru
melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
(Sumber: Kongres Guru ke XVI,
1989 di Jakarta).
Sumber:
http://zulfaidah-indriana.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-profesi-keguruan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar