Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung
jawab dengan standar profesionalitas yang tinggi, mencapai kinerja tertinggi
dengan berpusat kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut ada
empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi
1.
Kredibilitas
Masyarakat perlu yakin dengan keakuratan informasi
dan sistem informasi yang diberikan oleh akuntan agar mau mempercayakan
perusahaannya untuk diaudit.
2.
Profesionalisme
Pemakai jasa akuntansi harus mengetahui individu yang
memberikan jasa kepadanya dengan jelas sehingga dapat diketahui oleh pemakai
jasa akuntan sebagai seorang profesional di bidang akuntansi.
3.
Kualitas Jasa
Pemakai jasa harus memiliki keyakinan bahwa jasa
yang diberikan seorang akuntan merupakan jasa dengan standar kinerja tertinggi.
4.
Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus percaya jika pemberian
jasa oleh akuntan sesuai dengan kerangka etika profesional.
Prinsip etika
yang tercantum dalam kode etik akuntan indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melakukan semua tanggung jawabnya sebagai seorang
profesional, maka akuntan mempertimbangkan moral dan profesionalisme dalam
melakukan tugasnya. Akuntan mempunyai tanggung jawab kepada para pemakai jasa
mereka. Akuntan juga harus mau bekerja sama dengan sesama akuntan untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan yang telah diberikan
masyarakat dan untuk mengatur diri sendiri.
2.
Kepentingan Umum
Setiap akuntan mempunyai kewajiban untuk bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peranan
penting di masyarakat.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap akuntan harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin. Integritas mengharuskan setiap akuntan untuk
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus membuka rahasia pemakai jasa.
4.
Obyektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan seorang akuntan
untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka, bebas dari kepentingan dan pengaruh orang lain.
5.
Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap akuntan berkewajiban melaksanakan tugasnya
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Kompetensi
diperoleh dari pendidikan dan pengalaman. Seorang akuntan tidak seharusnya
mengakui dirinya memiliki keahlian dan pengalaman yang tidak mereka miliki. Hal
ini akan merugikan akuntan dan klien serta melanggar prinsip kode etik akuntan.
6.
Kerahasiaan
Setiap akuntan harus menghargai berbagai informasi
yang diberikan oleh pemakai jasa selama pelayanan jasa profesional berlangsung.
Seorang akuntan tidak boleh memakai atau pun mengungkapkan semua informasi yang
didapat tanpa persetujuan pihak yang terkait.
7.
Perilaku
Profesional
Setiap akuntan harus bersikap yang baik sesuai
dengan etika profesi dan menjauhi perilaku yang bisa membuat reputasi profesi
hancur.
8.
Standar Teknis
Setiap akuntan harus memberikan jasa pelayanan
sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Di Indonesia standar teknis yang
harus ditaati adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI
Aturan
Etika
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan pedoman
etika dan prinsip moral yang memberikan hal dasar kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Maraknya
kasus kecurangan di dunia profesi akuntansi membuktikan bahwa etika
sangat diperlukan dalam bisnis. Dengan adanya etika maka kita dapat mencegah
segala bentuk kecurangan yang membawa banyak kerugian.
Ada lima etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI – KAP). Lima etika tersebut
adalah:
1. Independensi, Integritas dan Obyektifitas
a.
Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempunyai sikap independen dalam
menjalankan jasa profesionalnya.
b.
Integritas dan
Obyektifitas
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus bebas dari benturan kepentingan dengan
pihak lain dan tidak membiarkan salah saji meterial yang diketahuinya menjadi
keuntungan untuk merugikan pihak lain.
2. Standar umum dan Prinsip Akuntansi
A.
Standar Umum
Anggota
KAP harus memenuhi standar umum yang ditetapkan oleh badan pengatur standar
IAI:
a.
Kompetensi
Profesional
Anggota
KAP hanya diperbolehkan melakukan pelayanan jasa profesional secara layak
sesuai standar yang berlaku sehingga diharapkan penanganan masalah dilakukan
dengan kompetensi professional.
b.
Kecermatan dan
Keseksamaan Profesional
Anggota
KAP wajib memberikan kecermatan dan keseksamaan profesional untuk menangani
kasus yang diinginkan oleh pemakai jasa.
c.
Perencanaan dan
Supervisi
Anggota
KAP wajib memberikan perencanaan dan supervisi yang jelas dan menyeluruh setiap
pemberian jasa profesional.
d.
Data relevan yang
memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang
memadai dari pemakai jasa yang akan digunakan untuk pengambilan kesimpulan dan
rekomendasi di setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
e.
Kepatuhan terhadap standar
Anggota KAP yang melakukan auditing, review,
atestasi, konsultasi perpajakan dan jasa profesional lainnya wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar IAI
B.
Prinsip
Akuntansi
a)
Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b)
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3.
Tanggung jawab kepada klien
A. Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a) Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai
dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi
b) Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan
pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan
peraturan yang berlaku.
c) Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai
dengan kewenangan IAI atau
d) Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian
komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam
rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan
dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi
mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya
dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam
pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin
sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik
profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
B. Fee Profesional
a.
Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung
antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat
keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP
yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak
diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak
citra profesi.
b.
Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi indepedensi.
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
A.
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
B.
Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan
publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik
pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan
jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib
menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara
memadai. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi
yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih
dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk
memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan
yang berwenang.
5. Tanggung jawab dan praktik lain
A.
Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan
dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
B.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran
lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik
diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran
dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
C.
Komisi dan Fee Referal.
a)
Komisi
Komisi adalah imbalan
dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima
kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota
KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut
dapat mengurangi independensi.
b)
Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan)
adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa
profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi
sesama profesi.
Referensi:
http://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar