Rabu, 24 Desember 2014

Jasa Auditor (KAP) dan Jenis-Jenis Audit

Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasanya.
Bidang jasa KAP meliputi:

1.      Assurance (Jasa Atestasi)
Kantor-kantor akuntan publik yang ada saat ini dapat memberikan jasa-jasa penjamin, salah satunya adalah jasa atestasi. Jasa atestasi adalah jenis jasa penjamin yang dilakukan kantor akuntan publik dengan menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang keandalan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak lain. Jasa atestasi diberikan untuk memberikan pernyataan atau  pertimbangan sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang sesuatu pernyataan (asersi) suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Ada tiga bentuk jasa atestasi, yaitu :
a.       Audit atas laporan keuangan historis.
Audit atas laporan keuangan historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusun sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.      Review atas laporan keuangan historis.
Review atas laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi, yang diberikan kantor-kantor akuntan publik. Manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang terhadap review atas laporan keuangan jika dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih sedikit bukti yang diperlukan.
c.       Jasa atestasi lainnya.
Selain jasa audit dan review, kantor akuntan publik juaga memberikan jasa atestasi lainnya yang biayanya merupakan perluasan dari audit atas laporan keuangan, ini dikarenakan para pemakai laporan keuangan membutuhkan jaminan independen tentang informasi lainnya. Contohnya yakni penjaminan mengenai pengendalian intern dan jasa atestasi atas laporan keuangan prospektif.

IAI menerbitkan empat macam standar profesional sebagai mutu pekerjaan akuntan publik. Salah satunya adalah standar atestasi yang memberikan kerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa auditing diatas laporan keuangan historis maupun tingkat keyakinan yang lebih rendah dalam jasa nonaudit. Standar atestasi ini terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).

Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi
(1) pemeriksaan (examination),
(2) review, dan
(3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.

2.      Jasa Non Assurance
Jasa Non Atestasi
Jasa non atestasi adalah jasa yang diberikan oleh akuntan publik yang di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat, tingkat keyakinan, ringkasan temuan, atau bentuk keyakinan (assurance lainnya).

Sebagai contoh:
Jasa perpajakan (pengisian SPT)
Jasa konsultan manajemen
Jasa perancangan sistem

Jenis-Jenis Audit

Pengauditan dapat dibagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini dimaksudkan untuk menentukan tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan adanya pengauditan tersebut. Dibawah ini akan djelaskan mengenai beberapa jenis audit menurut ahli.
Menurut (Sukrisno Agoes, 2004), ditinjau dari luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
1.      Pemeriksaan Umum (General Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2.      Pemeriksaan Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.
Masih menurut sumber yang sama, menurut (Sukrisno Agoes , 2004), ditinjau dari jenis pemeriksaan maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
1.      Audit Operasional (Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
2.      Pemeriksaan Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
3.      Pemeriksaan Intern (Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan yang bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
4.      Audit Komputer (Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi dengan menggunakan sistem Elektronic Data Processing (EDP).
Sedangkan berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, jenis audit dibagi 4 yaitu:
1.      Auditor Ekstern ; Auditor ekstern/ independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan atas financial audit.
2.      Auditor Intern ; Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis compliance audit.
3.      Auditor Pajak ; Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit terhadap undang-undang perpajakan yang berlaku.
4.      Auditor Pemerintah ; Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disusun oleh instansi pemerintahan. Disamping itu audit juga dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi program dan penggunaan barang milik pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Auditing yang dilaksanakan oleh pemerintahan dapat dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_akuntan_publik

http://ilmuakuntansi.web.id/jenis-jenis-audit/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar