Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang
telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik
dalam memberikan jasanya.
Bidang jasa KAP meliputi:
1.
Assurance (Jasa
Atestasi)
Kantor-kantor akuntan publik yang ada saat ini dapat
memberikan jasa-jasa penjamin, salah satunya adalah jasa atestasi. Jasa
atestasi adalah jenis jasa penjamin yang dilakukan kantor akuntan publik dengan
menerbitkan suatu laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan tentang keandalan
pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak lain. Jasa atestasi diberikan untuk
memberikan pernyataan atau pertimbangan
sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang sesuatu pernyataan (asersi)
suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Ada tiga bentuk jasa atestasi, yaitu :
a.
Audit atas
laporan keuangan historis.
Audit
atas laporan keuangan historis adalah salah satu bentuk jasa atestasi yang
dilakukan auditor. Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan
tertulis yang berisi pernyataan pendapat apakah laporan keuangan telah disusun
sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.
Review atas
laporan keuangan historis.
Review
atas laporan keuangan historis adalah jenis lain dari jasa atestasi, yang
diberikan kantor-kantor akuntan publik. Manajemen menegaskan bahwa laporan
tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat
kepastian yang moderat atau sedang terhadap review atas laporan keuangan jika
dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih
sedikit bukti yang diperlukan.
c.
Jasa atestasi
lainnya.
Selain jasa
audit dan review, kantor akuntan publik juaga memberikan jasa atestasi lainnya
yang biayanya merupakan perluasan dari audit atas laporan keuangan, ini
dikarenakan para pemakai laporan keuangan membutuhkan jaminan independen
tentang informasi lainnya. Contohnya yakni penjaminan mengenai pengendalian
intern dan jasa atestasi atas laporan keuangan prospektif.
IAI menerbitkan empat macam standar profesional
sebagai mutu pekerjaan akuntan publik. Salah satunya adalah standar atestasi
yang memberikan kerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang
mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa auditing diatas
laporan keuangan historis maupun tingkat keyakinan yang lebih rendah dalam jasa
nonaudit. Standar atestasi ini terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).
Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan
pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan
kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang
dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh
asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa
laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan
atestasi
(1) pemeriksaan (examination),
(2) review, dan
(3) prosedur yang disepakati
(agreed-upon procedures).
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas
laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing. Tipe
pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif,
diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi.
Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
2.
Jasa Non
Assurance
Jasa Non Atestasi
Jasa non atestasi adalah jasa yang diberikan oleh
akuntan publik yang di dalamnya tidak memberikan suatu pendapat, tingkat
keyakinan, ringkasan temuan, atau bentuk keyakinan (assurance lainnya).
Sebagai contoh:
Jasa perpajakan (pengisian SPT)
Jasa konsultan manajemen
Jasa perancangan sistem
Jenis-Jenis
Audit
Pengauditan dapat dibagi dalam beberapa jenis.
Pembagian ini dimaksudkan untuk menentukan tujuan atau sasaran yang ingin
dicapai dengan adanya pengauditan tersebut. Dibawah ini akan djelaskan mengenai
beberapa jenis audit menurut ahli.
Menurut (Sukrisno Agoes, 2004), ditinjau dari
luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
1.
Pemeriksaan Umum
(General Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk
memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2.
Pemeriksaan
Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada
permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan
memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya
pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.
Masih menurut sumber yang sama, menurut (Sukrisno
Agoes , 2004), ditinjau dari jenis pemeriksaan maka jenis-jenis audit dapat
dibedakan atas:
1.
Audit
Operasional (Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan
operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan
operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui
apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
2.
Pemeriksaan
Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk
mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan
kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern
perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
3.
Pemeriksaan
Intern (Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal
audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi
perusahaan yang bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang
telah ditentukan.
4.
Audit Komputer
(Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi dengan
menggunakan sistem Elektronic Data Processing (EDP).
Sedangkan berdasarkan kelompok atau pelaksana audit,
jenis audit dibagi 4 yaitu:
1.
Auditor Ekstern
; Auditor ekstern/ independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang
statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern
menghasilkan laporan atas financial audit.
2.
Auditor Intern ;
Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit
manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena
itu tugas internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis
compliance audit.
3.
Auditor Pajak ;
Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit
terhadap undang-undang perpajakan yang berlaku.
4.
Auditor
Pemerintah ; Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi
keuangan yang disusun oleh instansi pemerintahan. Disamping itu audit juga
dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi program
dan penggunaan barang milik pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan
pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Auditing yang dilaksanakan oleh
pemerintahan dapat dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_akuntan_publik
http://ilmuakuntansi.web.id/jenis-jenis-audit/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar