Minggu, 28 Desember 2014

Good Corporate Governance

Tata Kelola Perusahaan adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.

Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.

Perhatian terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.

Prinsip-Prinsip GCG (Good Corporate Governance)

Terdapat 5 (lima) prinsip dasar GCG, yaitu: 

1. Transparency (Keterbukaan Informasi)

Transparansi diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Dalam mewujudkan transparansi itu sendiri, perusahaan harus menyediakan informasi yang lengkap, akurat dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan (Stakeholder). Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia selaku otoritas pengawas perbankan di Indonesia dan mempublikasikan informasi keuangan serta informasi lainnya yang material dan berdampak signifikan pada kinerja perusahaan secara akurat dan tepat waktu. Disamping itu, para investor harus dapat mengakses informasi penting perusahaan secara mudah pada saat diperlukan.
Dengan keterbukaan informasi tersebut maka para stakeholder dapat menilai kinerja berikut mengetahui risiko yang mungkin terjadi dalam melakukan transaksi dengan perusahaan. Adanya informasi kinerja perusahaan yang diungkap secara akurat, tepat waktu, jelas, konsisten, dan dapat diperbandingkan, dapat menghasilkan terjadinya efisiensi atau disiplin pasar. Selanjutnya, jika prinsip transparansi dilaksanakan dengan baik dan tepat, akan dapat mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam perusahaan.

2.    Accountability (Akuntabilitas)

Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Masalah yang sering ditemukan di perusahaan-perusahaan Indonesia adalah kurang efektifnya fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Atau bahkan sebaliknya, Komisaris  mengambil alih peran berikut wewenang yang seharusnya dijalankan Direksi. Oleh karena itu diperlukan kejelasan mengenai tugas serta fungsi organ perusahaan agar tercipta suatu mekanisme checks and balances kewenangan dan peran dalam mengelola perusahaan.
Beberapa bentuk implementasi lain dari prinsip akuntabilitas ini  antara lain:
• Praktek Audit Internal yang efektif, serta
• Kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dalam   anggaran dasar perusahaan, kebijakan, dan prosedur di bank.

3. Responsibility (Pertanggungjawaban)

Pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Penerapan prinsip ini diharapkan membuat perusahaan menyadari bahwa dalam kegiatan operasionalnya seringkali ia menghasilkan eksternalitas (dampak luar kegiatan perusahaan) negatif yang harus ditanggung oleh masyarakat. Di luar hal itu, lewat prinsip responsibilitas ini juga diharapkan membantu peran pemerintah dalam mengurangi kesenjangan pendapatan dan kesempatan kerja pada segmen masyarakat yang belum mendapatkan manfaat dari mekanisme pasar.


4. Independency (Kemandirian)

Independensi merupakan prinsip penting dalam penerapan GCG di Indonesia. Independensi atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Independensi sangat penting dalam proses pengambilan keputusan. Hilangnya independensi dalam proses pengambilan keputusan akan menghilangkan objektivitas dalam pengambilan keputusan tersebut. Kejadian ini akan sangat fatal bila ternyata harus mengorbankan kepentingan perusahaan yang seharusnya mendapat prioritas utama.
Untuk meningkatkan independensi dalam pengambilan keputusan bisnis, perusahaan hendaknya mengembangkan beberapa aturan, pedoman, dan praktek di tingkat pengurus bank, terutama di tingkat Dewan Komisaris dan Direksi yang oleh Undang-undang diberi amanat untuk mengurus perusahaan dengan sebaik-baiknya.

5. Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran)

Secara sederhana kesetaraan dan kewajaran (fairness) bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundangan yang berlaku. Fairness juga mencakup adanya kejelasan hak-hak stakeholder berdasarkan sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak investor khususnya pemegang saham minoritas dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini bisa berupa insider trading (transaksi yang melibatkan informasi orang dalam), fraud (penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan berkurang), korupsi-kolusi-nepotisme (KKN), atau keputusan-keputusan yang dapat merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan, penerbitan saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.

Tujuan Pelaksanaan  Good Corporate Governance

Menurut Siswanto Sutojo dalam E. John Aldridge (2005:5-6), Good Corporate Governance mempunyai lima  macam tujuan utama, yaitu :

1) Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham.
2) Melindungi hak dan kepentingan para anggota the stakeholders non-   pemegang saham.
3) Meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham.
4) Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau    Board of Directors dan manajemen perusahaan, dan
5) Meningkatkan mutu hubungan Board of Directors dengan manajemen    senior perusahaan.

Penerapan Good corporate Governance dilingkungan BUMN dan BUMD mempunyai tujuan sesuai KEPMEN BUMN M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2001 pada pasal 4 yaitu :

a. Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip    keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan    adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara    nasional maupun internasional.
b. Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, transparan dan    efisiensi, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian    organ.
c. Mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan menjalankan    tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap    peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan    adanya tanggungjawab sosial BUMN terhadap stakeholders maupun    kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
d. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
e. Meningkatkan iklim investasi nasional.
f. Mensukseskan program privatisasi.

Manfaat Good Corporate Governance

Dengan melaksanakan  Corporate Governance, menurut  Forum of Corporate Governance in Indonesia  (FCGI) ada beberapa manfaat yang diperoleh, antara lain :

• Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses   pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi   operasional perusahaan, serta lebih meningkatkan pelayanan kepada   stakeholder.
• Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah dan tidak   rigid (karena faktor kepercayaan) yang pada akhirnya akan   meningkatkan corporate value.
• Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya   di Indonesia,
• Pemegang saham akan puas dengan kinerja perusahaan sekaligus akan   meningkatkan shareholder value dan deviden.

Menurut (Hery dalam Tadikapury, 2010) ada lima manfaat yang dapat diperoleh perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance yaitu :

• GCG secara tidak langsung akan dapat mendorong pemanfaatan   sumber   daya perusahaan ke arah yang lebih efektif dan efisien, yang pada   gilirannya akan turut membantu terciptanya pertumbuhan atau   perkembangan ekonomi nasional.
• GCG dapat membantu perusahaan dan perekonomian nasional, dalam hal   ini menarik modal investor dengan biaya yang lebih rendah melalui   perbaikan kepercayaan investor dan kreditur domestik maupun   internasional.
• Membantu pengelolaan perusahaan dalam memastikan/menjamin bahwa   perusahaan telah taat pada ketentuan, hukum, dan peraturan.
• Membangun manajemen dan Corporate Board dalam pemantauan penggunaan   asset perusahaan.
• Mengurangi korupsi.

Dari tujuan dan manfaat di atas maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang menerapkan GCG akan selalu melindungi kepentingan pemegang saham dan pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan perusahaan dan selalu melaksanakan kegiatan perusahaan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan perekonomian perusahaan dan pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik kepada perusahaan tersebut.

Referensi:
https://erizanugrahvianti.wordpress.com/2013/05/27/good-corporate-governance/
http://baddaysp.blogspot.com/2013/11/prinsip-prinsip-gcg-good-corporate.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar