Tata Kelola Perusahaan adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan,
aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta
pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan
juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder)
yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama
dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan
direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok,
pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta
masyarakat luas.
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang
memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola
perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab
mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan
perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus
utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata
kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi,
dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula
sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti
sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan
akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham,
misalnya karyawan atau lingkungan.
Perhatian terhadap praktik
tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir
ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti
Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah
terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional
Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.
Prinsip-Prinsip GCG (Good Corporate Governance)
Terdapat 5 (lima) prinsip dasar GCG, yaitu:
1. Transparency (Keterbukaan Informasi)
Transparansi
diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan
keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan
mengenai perusahaan. Dalam mewujudkan transparansi itu sendiri,
perusahaan harus menyediakan informasi yang lengkap, akurat dan tepat
waktu kepada para pemangku kepentingan (Stakeholder). Bank wajib
menyampaikan kepada Bank Indonesia selaku otoritas pengawas perbankan di
Indonesia dan mempublikasikan informasi keuangan serta informasi
lainnya yang material dan berdampak signifikan pada kinerja perusahaan
secara akurat dan tepat waktu. Disamping itu, para investor harus dapat
mengakses informasi penting perusahaan secara mudah pada saat
diperlukan.
Dengan keterbukaan informasi tersebut maka para
stakeholder dapat menilai kinerja berikut mengetahui risiko yang mungkin
terjadi dalam melakukan transaksi dengan perusahaan. Adanya informasi
kinerja perusahaan yang diungkap secara akurat, tepat waktu, jelas,
konsisten, dan dapat diperbandingkan, dapat menghasilkan terjadinya
efisiensi atau disiplin pasar. Selanjutnya, jika prinsip transparansi
dilaksanakan dengan baik dan tepat, akan dapat mencegah terjadinya
benturan kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam
perusahaan.
2. Accountability (Akuntabilitas)
Akuntabilitas
adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ
perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Masalah yang sering ditemukan di perusahaan-perusahaan Indonesia adalah
kurang efektifnya fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Atau bahkan
sebaliknya, Komisaris mengambil alih peran berikut wewenang yang
seharusnya dijalankan Direksi. Oleh karena itu diperlukan kejelasan
mengenai tugas serta fungsi organ perusahaan agar tercipta suatu
mekanisme checks and balances kewenangan dan peran dalam mengelola
perusahaan.
Beberapa bentuk implementasi lain dari prinsip akuntabilitas ini antara lain:
• Praktek Audit Internal yang efektif, serta
•
Kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dalam
anggaran dasar perusahaan, kebijakan, dan prosedur di bank.
3. Responsibility (Pertanggungjawaban)
Pertanggungjawaban
perusahaan adalah kesesuaian (kepatuhan) di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan
perundangan yang berlaku. Penerapan prinsip ini diharapkan membuat
perusahaan menyadari bahwa dalam kegiatan operasionalnya seringkali ia
menghasilkan eksternalitas (dampak luar kegiatan perusahaan) negatif
yang harus ditanggung oleh masyarakat. Di luar hal itu, lewat prinsip
responsibilitas ini juga diharapkan membantu peran pemerintah dalam
mengurangi kesenjangan pendapatan dan kesempatan kerja pada segmen
masyarakat yang belum mendapatkan manfaat dari mekanisme pasar.
4. Independency (Kemandirian)
Independensi
merupakan prinsip penting dalam penerapan GCG di Indonesia.
Independensi atau kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan
dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat. Independensi sangat penting dalam proses pengambilan keputusan.
Hilangnya independensi dalam proses pengambilan keputusan akan
menghilangkan objektivitas dalam pengambilan keputusan tersebut.
Kejadian ini akan sangat fatal bila ternyata harus mengorbankan
kepentingan perusahaan yang seharusnya mendapat prioritas utama.
Untuk
meningkatkan independensi dalam pengambilan keputusan bisnis,
perusahaan hendaknya mengembangkan beberapa aturan, pedoman, dan praktek
di tingkat pengurus bank, terutama di tingkat Dewan Komisaris dan
Direksi yang oleh Undang-undang diberi amanat untuk mengurus perusahaan
dengan sebaik-baiknya.
5. Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran)
Secara
sederhana kesetaraan dan kewajaran (fairness) bisa didefinisikan
sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak
stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan
perundangan yang berlaku. Fairness juga mencakup adanya kejelasan
hak-hak stakeholder berdasarkan sistem hukum dan penegakan peraturan
untuk melindungi hak-hak investor khususnya pemegang saham minoritas
dari berbagai bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini bisa berupa
insider trading (transaksi yang melibatkan informasi orang dalam), fraud
(penipuan), dilusi saham (nilai perusahaan berkurang),
korupsi-kolusi-nepotisme (KKN), atau keputusan-keputusan yang dapat
merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan,
penerbitan saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan
perusahaan lain.
Tujuan Pelaksanaan Good Corporate Governance
Menurut Siswanto Sutojo dalam E. John Aldridge (2005:5-6), Good Corporate Governance mempunyai lima macam tujuan utama, yaitu :
1) Melindungi hak dan kepentingan pemegang saham.
2) Melindungi hak dan kepentingan para anggota the stakeholders non- pemegang saham.
3) Meningkatkan nilai perusahaan dan para pemegang saham.
4) Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan, dan
5) Meningkatkan mutu hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan.
Penerapan
Good corporate Governance dilingkungan BUMN dan BUMD mempunyai tujuan
sesuai KEPMEN BUMN M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2001 pada pasal 4 yaitu :
a.
Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip
keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan
adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara
nasional maupun internasional.
b. Mendorong pengelolaan BUMN secara
profesional, transparan dan efisiensi, serta memberdayakan fungsi dan
meningkatkan kemandirian organ.
c. Mendorong agar organ dalam
membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang
tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggungjawab sosial BUMN
terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
d. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
e. Meningkatkan iklim investasi nasional.
f. Mensukseskan program privatisasi.
Manfaat Good Corporate Governance
Dengan
melaksanakan Corporate Governance, menurut Forum of Corporate
Governance in Indonesia (FCGI) ada beberapa manfaat yang diperoleh,
antara lain :
• Meningkatkan kinerja perusahaan melalui
terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan
efisiensi operasional perusahaan, serta lebih meningkatkan pelayanan
kepada stakeholder.
• Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang
lebih murah dan tidak rigid (karena faktor kepercayaan) yang pada
akhirnya akan meningkatkan corporate value.
• Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia,
• Pemegang saham akan puas dengan kinerja perusahaan sekaligus akan meningkatkan shareholder value dan deviden.
Menurut
(Hery dalam Tadikapury, 2010) ada lima manfaat yang dapat diperoleh
perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance yaitu :
•
GCG secara tidak langsung akan dapat mendorong pemanfaatan sumber
daya perusahaan ke arah yang lebih efektif dan efisien, yang pada
gilirannya akan turut membantu terciptanya pertumbuhan atau
perkembangan ekonomi nasional.
• GCG dapat membantu perusahaan dan
perekonomian nasional, dalam hal ini menarik modal investor dengan
biaya yang lebih rendah melalui perbaikan kepercayaan investor dan
kreditur domestik maupun internasional.
• Membantu pengelolaan perusahaan dalam memastikan/menjamin bahwa perusahaan telah taat pada ketentuan, hukum, dan peraturan.
• Membangun manajemen dan Corporate Board dalam pemantauan penggunaan asset perusahaan.
• Mengurangi korupsi.
Dari
tujuan dan manfaat di atas maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang
menerapkan GCG akan selalu melindungi kepentingan pemegang saham dan
pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan perusahaan dan selalu
melaksanakan kegiatan perusahaan secara efektif dan efisien untuk
meningkatkan perekonomian perusahaan dan pada akhirnya akan meningkatkan
kepercayaan publik kepada perusahaan tersebut.
Referensi:
https://erizanugrahvianti.wordpress.com/2013/05/27/good-corporate-governance/
http://baddaysp.blogspot.com/2013/11/prinsip-prinsip-gcg-good-corporate.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar