Standar
Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar
pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar
auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar
auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan
Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut
masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Di
Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted
Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of
Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA
merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di
dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang
harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan
terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota
IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng
(IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA
memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran
ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih
lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh
anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Standar umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih
yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya,
auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus
diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai
dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan,
jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan
laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip
akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan
pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan
tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk
yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan
tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Standar Atestasi
Standar umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih
yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
2. Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan,
independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor
3. Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
Standar pekerjaan lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
2. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian
intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan
3. Bukti audit kompeten harus diperoleh melalui
inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan
Standar pelaporan
1. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum
2. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang
didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan
laporan keuangan perioda berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi
yang diterapkan dalam perioda sebelumnya
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit
4. Laporan audit harus memuat suatu pernyatan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyatan
demikian tidak dapat diberikan
Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar
jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi
jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Sifat pekerjaan
non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan
audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing.
Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu
pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam
pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat
akuntan.
Jasa
akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
1. Kompilasi laporan keuangan – penyajian
informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk
laporan keuangan
2. Review atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur
permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan
untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material
yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
3. Laporan keuangan komparatif – penyajian informasi
dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam
bentuk berkolom
Standar Jasa Konsultansi
Standar
Jasa Konsultasi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang
menyediakan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam
jasa konsultasi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultasi ditentukan oleh perjanjian antara
praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultasi dilaksanakan untuk
kepentingan klien.
Jasa
konsultasi dapat berupa:
1. Konsultasi (consultation) – memberikan konsultasi
atau saran profesional (profesional advise) berdasarkan pada kesepakatan
bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar terhadap
rencana bisnis buatan klien
2. Jasa pemberian saran profesional (advisory services)
- mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan
diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam
proses perencanaan strategik
3. Jasa implementasi - mewujudkan rencana kegiatan
menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan
personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini
adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang
berkaitan.
4. Jasa transaksi - menyediakan jasa yang berhubungan
dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh
jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitan.
5. Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya -
menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan
jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf
tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan
demikian. Contoh jenis jasa ini adalah manajemen fasilitas pemrosesan data
6. Jasa produk - menyediakan bagi klien suatu produk
dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau
pemeliharaan produk tertentu. Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan
penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak
komputer
Standar Pengendalian Mutu
Standar
Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor
akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan
oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP
IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur
pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis
jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
1. independensi - meyakinkan semua personel pada setiap
tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
2. penugasan personel - meyakinkan bahwa perikatan akan
dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian
teknis untuk perikatan dimaksud
3. konsultasi - meyakinkan bahwa personel akan
memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki
tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
4. supervisi - meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan
memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
5. pemekerjaan (hiring) - meyakinkan bahwa semua orang
yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan
mereka melakukan penugasan secara kompeten
6. pengembangan profesional - meyakinkan bahwa setiap
personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi
tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan
wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk
memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
7. promosi (advancement) - meyakinkan bahwa semua
personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang
disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
8. penerimaan dan keberlanjutan klien - menentukan
apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan
kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki
integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
9. inspeksi - meyakinkan bahwa prosedur yang
berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan
efektif
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Pengendalian_Mutu
bu..boleh info dimana kami bisa mendapatkan buku ron weber information system control and audit, sebagai bahan melengkapi tesis kami bu..mohon bantuannya bu
BalasHapus