Sabtu, 09 November 2013

Materi Praktikum pajak 3



Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
A.    Pengertian pengenaan PPh berdasarkan pasal 4 ayat 2
Berdasarkan pasal 4 ayat 2 undang-undang republik indonesia nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2000 ditentukan bahwa atas penghasilan berupa deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dan penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.

B.     Sifat
Menurut keputusan direktorat jendral pajak pengenaan pajak penghasilan dalam ketentuan ini dapat bersifat final.

C.     Subjek pajak
Subjek pajak yang karena ketentuan dari pasal 4 ayat 2 undang-undang PPh menjadi WPDN adalah semua subjek pajak yang memperoleh penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan tabungan lainnya penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dan penghasilan tertentu lainnya.

D.    Objek pajak
·         Bunga deposito/tabungan, diskonto SBI dan jasa giro, serta bunga simpanan anggota koperasi
·         Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek
·         Bunga/diskonto obligasi
·         Hadiah undian
·         Jasa konstruksi
·         Persewaan tanah/bangunan
·         Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
·         Deviden orang pribadi
·         Penghasilan tertentu lainnya

E.     Pemungut pajak
·         Penyelenggara bursa atau undian
·         Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan
·         Bank dan dana pensiun
·         Perusahaan modal ventura
·         Penerbit obligasi, bank, dana pensiun, reksadana
·         Pengguna jasa konstruksi

Materi praktikum pajak 2




Pajak Penghasilan Pasal 23
A.    Pengertian pajak penghasilan pasal 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalti, sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik manajemen dan jasa lainnya.

B.     Subjek pajak
Wajib pajak dalam negeri (WPDN)

C.     Pemotong pajak
·         Badan pemerintah
·         BUMN/BUMD
·         Badan hukum lainnya
·         Perseroan yang ditunjuk oleh DJP
·         Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk DJP

D.    Objek pajak
·         Deviden
·         Bunga : Premium, Diskonto, Imbalan sehubungan dengan pengembalian hutang
·         Sewa atas penggunaan harta
·         Royalti
·         Hadiah/penghargaan yang telah dipotong PPh pasal 21
·         Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa lainnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21

E.     Yang tidak dipotong pajak
·         Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
·         Sewa yang dibayarkan/terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
·         Deviden yang diterima oleh:
§  Perseroan terbatas WPDN
§  Koperasi
§  Yayasan
§  Organisasi sejenis
·         Bunga obligasi yang diterima/ diperoleh perusahaan reksa dana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha
·         Bagian yang diterima/ diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi.
·         Simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.


Materi praktikum pajak 1



Pajak penghasilan pasal 21

A.    Pengertian pajak penghasilan pasal 21

Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.17 tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER No. 57 Tahun 2009.



B.     Pemotong pajak penghasilan pasal 21

·         Pemberi kerja

·         Bendaharawan pemerintah

·         Dana pensiun, badan penyelenggara jamsostek, serta badan – badan lain yang membayar uang pensiun, dan tunjangan hari tua

·         Yayasan, lembaga, perhimpunan, organisasi dalam segala bidang kegiatan

·         BUMN/BUMD, perusahaan/badan pemberi imbalan kepada wajib pajak luar negeri



C.     Dikecualikan sebagai pemotong pajak

·         Kantor perwakilan negara asing dengan asas timbal balik memberikan perlakuan yang sama bagi perwakilan Indonesia di negara tsb

·         Organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan



D.    Wajib Pajak

·         Pegawai, karyawan tetap, komisaris, dan pengurus

·         Pegawai lepas

·         Penerima pensiun

·         Penerima honorarium, komisi atau imbalan lainnya, uang saku, beasiswa atau hadiah

·         Penerima upah harian, mingguan, borongan, satuan



E.     Objek pajak

1.      Penghasilan teratur, terdiri dari:

·         Gaji, upah, honorarium

·         Uang pensiun bulanan

·         Premi asuransi bulanan yang dibayarkan oleh pemberi kerja

·         Tunjangan – tunjangan

·         Hadiah, beasiswa

·         Uang lembur, uang sokongan, uang tunggu

·         Penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun



2.      Penghasilan tidak teratur, terdiri dari:

·         Bonus, gratifikasi, tantiem

·         Jasa produksi

·         THR dan Tunjangan cuti

·         Premi tahunan

·         Penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak teratur



3.      Penerima upah, terdiri dari:

·         Upah harian

·         Upah mingguan

·         Upah satuan

·         Upah borongan



4.      Penghasilan yang bersifat final, terdiri dari:

·         Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan

·         Pemain musik, MC, penyanyi, bintang film

·         Olahragawan

·         Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator

·         Agen iklan

·         Peserta perlombaan

·         Petugas dinas luar asuransi

·         Petugas penjaja barang dagangan (sales)

·         Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan

·         Distributor MLM