Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
A. Pengertian
pengenaan PPh berdasarkan pasal 4 ayat 2
Berdasarkan pasal 4 ayat 2
undang-undang republik indonesia nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang republik indonesia nomor
17 tahun 2000 ditentukan bahwa atas penghasilan berupa deposito dan tabungan
lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek,
penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dan
penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan
pemerintah.
B. Sifat
Menurut keputusan direktorat
jendral pajak pengenaan pajak penghasilan dalam ketentuan ini dapat bersifat
final.
C. Subjek
pajak
Subjek pajak yang karena ketentuan
dari pasal 4 ayat 2 undang-undang PPh menjadi WPDN adalah semua subjek pajak
yang memperoleh penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan tabungan
lainnya penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek,
penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dan
penghasilan tertentu lainnya.
D. Objek
pajak
·
Bunga deposito/tabungan, diskonto SBI
dan jasa giro, serta bunga simpanan anggota koperasi
·
Penghasilan dari transaksi saham dan
sekuritas lainnya di bursa efek
·
Bunga/diskonto obligasi
·
Hadiah undian
·
Jasa konstruksi
·
Persewaan tanah/bangunan
·
Penghasilan dari pengalihan harta berupa
tanah dan atau bangunan
·
Deviden orang pribadi
·
Penghasilan tertentu lainnya
E. Pemungut
pajak
·
Penyelenggara bursa atau undian
·
Orang pribadi atau badan yang menerima
atau memperoleh penghasilan
·
Bank dan dana pensiun
·
Perusahaan modal ventura
·
Penerbit obligasi, bank, dana pensiun,
reksadana
·
Pengguna jasa konstruksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar