Sabtu, 09 November 2013

Materi Praktikum pajak 3



Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
A.    Pengertian pengenaan PPh berdasarkan pasal 4 ayat 2
Berdasarkan pasal 4 ayat 2 undang-undang republik indonesia nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2000 ditentukan bahwa atas penghasilan berupa deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dan penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.

B.     Sifat
Menurut keputusan direktorat jendral pajak pengenaan pajak penghasilan dalam ketentuan ini dapat bersifat final.

C.     Subjek pajak
Subjek pajak yang karena ketentuan dari pasal 4 ayat 2 undang-undang PPh menjadi WPDN adalah semua subjek pajak yang memperoleh penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan tabungan lainnya penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dan penghasilan tertentu lainnya.

D.    Objek pajak
·         Bunga deposito/tabungan, diskonto SBI dan jasa giro, serta bunga simpanan anggota koperasi
·         Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek
·         Bunga/diskonto obligasi
·         Hadiah undian
·         Jasa konstruksi
·         Persewaan tanah/bangunan
·         Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
·         Deviden orang pribadi
·         Penghasilan tertentu lainnya

E.     Pemungut pajak
·         Penyelenggara bursa atau undian
·         Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan
·         Bank dan dana pensiun
·         Perusahaan modal ventura
·         Penerbit obligasi, bank, dana pensiun, reksadana
·         Pengguna jasa konstruksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar