Pemerintah daerah DKI Jakarta akan melakukan uji coba jam wajib belajar malam untuk anak usia sekolah di 10 RT mulai Oktober.
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Khusus
Ibukota (DKI) Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, Kamis (26/9) mengatakan,
pemerintah Jakarta pada pertengahan Oktober mendatang akan melakukan uji
coba wajib belajar malam untuk usia sekolah di 10 rukun tetangga (RT)
di Jakarta.
Menurut Taufik, jam belajar malam ini akan berlaku untuk anak usia tujuh
hingga 18 tahun. Pada pukul 19.00 hingga 21.00, anak-anak tersebut
diwajibkan belajar dan tidak keluyuran serta melakukan tindakan yang
tidak bermanfaat, ujarnya.
Dalam menjalankan program ini, lanjut Taufik, pengawasan dilakukan
secara bersama, baik itu oleh orangtua maupun oleh masyarakat di
lingkungan setempat. Dia menyatakan ada sanksi yang akan diberikan
kepada anak yang melanggar tetapi sanksi yang akan diberikan bersifat
edukasi dan bukan fisik.
Taufik menyatakan apabila uji coba wajib belajar ini berhasil maka
program kebijakan tersebut akan mulai dilakukan secara menyeluruh di
Jakarta. Taufik berharap semua masyarakat lebih paham dan sadar bahwa
pendidikan itu penting dan menjadi urusan bersama.
“Orang sekitar situ wajib menegur kalau ada anak-anak jam segitu masih
nongkong-nongkrong terus kemudian dia main gitar bukan dalam rangka
pendidikan. Kemudian untuk membubarkan itu kan sudah sanksi lalu tanya
dia anak siapa, orangtuanya siapa, diberitahu ke ketua RT dan
diberitahu bahwa anaknya jam sekian masih disini. Jadi prinsip sanksinya
edukasi,” ujarnya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Maria Ulfa menilai positif
langkah pemerintah DKI Jakarta tersebut dan ia meminta agar aturan
tersebut jelas sehingga masyarakat memahaminya.
“Lalu bagaimana setelah jam sembilan malam misalnya, apakah artinya
setelah jam sembilan malam mereka boleh keluyuran gitu atau boleh
keluar, itu juga harus jelas pengaturannya. Tetapi semangatnya saya kira
cukup baik untuk mencegah terjadinya anak-anak melakukan aktivitas yang
tidak berguna di malam hari,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan pengamat pendidikan dari Sekolah Taman
Siswa, Darmaningtyas. Aturan jam belajar seperti ini, kata
Darmaningtyas, sangat penting. Menurutnya selain menerapkan kebijakan
tersebut, pemerintah DKI juga harus membuat sanggar-sanggar belajar di
kampung-kampung.
“Supaya anak-anak yang tidak punya fasilitas belajar itu pada saat jam
malam atau belajar, mereka bisa belajar di perpustakaan kampung, sanggar
belajar kampung. Kan tidak semua orang punya fasilitas belajar maka
dibangunkan sanggar-sanggar belajar di kampung-kampung,” ujarnya.
Kebijakan ini mendapatkan tanggapan beragam dari pelajar yang ditemui VOA.
“Nggak setuju sih. Nanti kalau misalnya mau buat acara pensi (pentas
seni) , acara pensi biasanya kan sampai malam jadi susah. Jadinya kita
sebagai murid buat acara yang apresiasi seni gitu jadi ga bisa deh
kalau ada peraturan kayak gini,” ujar seorang siswa bernama Nadia.
Siswa lain bernama Quraish mengatakan setuju, “karena memang pelajar
tugasnya belajar. Lagian saya kalau malam memang tidak boleh keluar
sama ibu saya.”
Rencana penerapan jam belajar malam itu mengemuka setelah terjadinya
kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur di tol Jagorawi pada
tengah malam yang menewaskan tujuh orang, beberapa waktu yang lalu.
http://www.voaindonesia.com/content/pemda-dki-akan-terapkan-jam-wajib-belajar-malam-untuk-pelajar/1758166.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar