Pajak Penghasilan Pasal 23
A. Pengertian
pajak penghasilan pasal 23
Pajak yang dipotong atas
penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalti, sewa dan penghasilan
lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik manajemen dan jasa lainnya.
B. Subjek
pajak
Wajib pajak dalam negeri (WPDN)
C. Pemotong
pajak
·
Badan pemerintah
·
BUMN/BUMD
·
Badan hukum lainnya
·
Perseroan yang ditunjuk oleh DJP
·
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri
yang ditunjuk DJP
D. Objek
pajak
·
Deviden
·
Bunga : Premium, Diskonto, Imbalan
sehubungan dengan pengembalian hutang
·
Sewa atas penggunaan harta
·
Royalti
·
Hadiah/penghargaan yang telah dipotong
PPh pasal 21
·
Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, dan
jasa lainnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21
E. Yang
tidak dipotong pajak
·
Penghasilan yang dibayar atau terutang
kepada bank
·
Sewa yang dibayarkan/terutang sehubungan
dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
·
Deviden yang diterima oleh:
§ Perseroan
terbatas WPDN
§ Koperasi
§ Yayasan
§ Organisasi
sejenis
·
Bunga obligasi yang diterima/ diperoleh
perusahaan reksa dana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau
pemberian izin usaha
·
Bagian yang diterima/ diperoleh
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma, kongsi.
·
Simpanan yang tidak melebihi batas yang
ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar