Sabtu, 09 November 2013

Materi praktikum pajak 2




Pajak Penghasilan Pasal 23
A.    Pengertian pajak penghasilan pasal 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalti, sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik manajemen dan jasa lainnya.

B.     Subjek pajak
Wajib pajak dalam negeri (WPDN)

C.     Pemotong pajak
·         Badan pemerintah
·         BUMN/BUMD
·         Badan hukum lainnya
·         Perseroan yang ditunjuk oleh DJP
·         Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk DJP

D.    Objek pajak
·         Deviden
·         Bunga : Premium, Diskonto, Imbalan sehubungan dengan pengembalian hutang
·         Sewa atas penggunaan harta
·         Royalti
·         Hadiah/penghargaan yang telah dipotong PPh pasal 21
·         Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa lainnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21

E.     Yang tidak dipotong pajak
·         Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
·         Sewa yang dibayarkan/terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
·         Deviden yang diterima oleh:
§  Perseroan terbatas WPDN
§  Koperasi
§  Yayasan
§  Organisasi sejenis
·         Bunga obligasi yang diterima/ diperoleh perusahaan reksa dana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha
·         Bagian yang diterima/ diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi.
·         Simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar