Pajak penghasilan pasal 26
A. Pengertian
pajak penghasilan pasal 26
Pajak
yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap
(BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan
perpajakannya dipersamakan dengan sujek pajak badan.
Negara
domisili dari wajib pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia adalah negara
tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak luar negeri yang sebenarnya
menerima manfaat dari penghasilan tsb (beneficial owner)
B. Subjek
Pajak
Wajib
Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berarti orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia.
C. Pemotong
pajak
·
Badan hukum lainnya (PT, Fa, Yayasan,
Perhimpunan, Kongsi, BUT,dll)
·
Perseroan yang ditunjuk oleh DJP
D. Objek
pajak
·
Deviden
·
Bunga termasuk premium, diskonto, premi
SWAP, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
·
Royalti, sewa, dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta
·
Imbalan sehubungan dengan jasa,
pekerjaan dan kegiatan
·
Hadiah dan penghargaan
·
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
·
Penghasilan dari penjualan harta di
Indonesia, kecuali pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
·
Premi asuransi yang dibayarkan kepada
perusahaan asuransi luar negeri
E. Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Perjanjian
pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak
pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari
salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan (Both Contracting State),
dimana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah
seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar