Pajak penghasilan pasal 21
A. Pengertian
pajak penghasilan pasal 21
Pajak penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi,
yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan
pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa dan kegiatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No 7 tahun
1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang No.17 tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER No. 57 Tahun
2009.
B. Pemotong
pajak penghasilan pasal 21
·
Pemberi kerja
·
Bendaharawan pemerintah
·
Dana pensiun, badan penyelenggara
jamsostek, serta badan – badan lain yang membayar uang pensiun, dan tunjangan
hari tua
·
Yayasan, lembaga, perhimpunan,
organisasi dalam segala bidang kegiatan
·
BUMN/BUMD, perusahaan/badan pemberi
imbalan kepada wajib pajak luar negeri
C. Dikecualikan
sebagai pemotong pajak
·
Kantor perwakilan negara asing dengan
asas timbal balik memberikan perlakuan yang sama bagi perwakilan Indonesia di
negara tsb
·
Organisasi internasional yang ditentukan
oleh menteri keuangan
D. Wajib
Pajak
·
Pegawai, karyawan tetap, komisaris, dan
pengurus
·
Pegawai lepas
·
Penerima pensiun
·
Penerima honorarium, komisi atau imbalan
lainnya, uang saku, beasiswa atau hadiah
·
Penerima upah harian, mingguan,
borongan, satuan
E. Objek
pajak
1. Penghasilan
teratur, terdiri dari:
·
Gaji, upah, honorarium
·
Uang pensiun bulanan
·
Premi asuransi bulanan yang dibayarkan
oleh pemberi kerja
·
Tunjangan – tunjangan
·
Hadiah, beasiswa
·
Uang lembur, uang sokongan, uang tunggu
·
Penghasilan teratur lainnya dengan nama
apapun
2. Penghasilan
tidak teratur, terdiri dari:
·
Bonus, gratifikasi, tantiem
·
Jasa produksi
·
THR dan Tunjangan cuti
·
Premi tahunan
·
Penghasilan sejenis lainnya yang
sifatnya tidak teratur
3. Penerima
upah, terdiri dari:
·
Upah harian
·
Upah mingguan
·
Upah satuan
·
Upah borongan
4. Penghasilan
yang bersifat final, terdiri dari:
·
Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan,
arsitek, dokter, konsultan
·
Pemain musik, MC, penyanyi, bintang film
·
Olahragawan
·
Penasehat, pengajar, pelatih,
penceramah, moderator
·
Agen iklan
·
Peserta perlombaan
·
Petugas dinas luar asuransi
·
Petugas penjaja barang dagangan (sales)
·
Peserta pendidikan, pelatihan, dan
pemagangan
·
Distributor MLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar