Senin, 11 November 2013

Mengapa harus zahir?

Zahir merupakan software akuntansi yang diciptakan oleh orang Indonesia yang bernama Fadil Basymeleh. Tahun 1997, Fadil mulai membuat financial software. Tapi berbeda dengan software yang lain, yang rata-rata merupakan software akuntansi, Fadil bergerak lebih jauh. Software Zahir tidak hanya bisa mengolah angka-angka tetapi juga grafik dan visual. Selain bisa melihat zahir perusahaan secara instan, software Zahir juga gampang dioperasikan oleh siapa pun. Bahkan oleh karyawan yang tak paham akuntansi. Hal ini berbeda dengan software akuntansi pada umumnya, dimana hanya orang-orang profesional tertentu yang bisa memanfaatkannya. Sedangkan dengan software Zahir siapapun bisa menjalankan tugasnya.
Mengapa harus zahir?
1.      Mudah digunakan oleh non akuntan karena sudah disediakan formulir khusus untuk menginput semua transaksi umum dalam perusahaan seperti transaksi keluar atau masuk kas, pembelian, penjualan, piutang dan sebagainya.
2.      Desain user interface (tampilan)  menarik dan mudah dipahami karena struktur menu dan icon berupa gambar yang sederhana dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Faktur dan laporan dapat didesain sesuai dengan keinginan dan kebutuhan perusahaan serta disertakan berbagai variabel data dan fungsi matematika yang dapat digunakan langsung.
4.      Laporan dapat dikirim via email dan diexport ke berbagai format. Mengirim laporan menggunakan email sangan mudah, cukup membuka laporan yang diinginkan kemudian klik tombol Send Email. Zahir Accounting juga dapat mengexport data dengan tampilan yang sama persis dengan tampilan pada Zahir Accounting.
5.      Menggunakan database client server sehingga menjadi lebih handal untuk menangani data besar, volume transaksi yang sangat tinggi dan tingkat keamanan data sangat tinggi.
6.      Fasilitas dan kapasitas dapat dipilih sesuai kebutuhan sehingga kita cukup membeli paket yang paling murah kemudian memesan fasilitas tambahan sesuai dengan kebutuhan.
7.      Berbagai grafik dan analisa bisnis interaktif yang tersedia dalam satu layar dan setiap grafik dapat diklik untuk dianalisis.
8.      Laporan dapat diklik untuk melihat detail transaksi (audit atau drill down) pada neraca atau laporan laba-rugi akan menampilkan buku besar per rekening. Jika mengklik nomor transaksi maka transaksi asli akan terbuka kembali. Jika mengklik kanan  mouse pada laporan keuangan akan menampilkan jurnal double entry
9.      Seluruh transaksi dapat diedit dan dihapus.
10.  Memudahkan dalam pengambil keputusan bisnis karena dilengkapi berbagai analisa laporan keuangan perusahaan seperti analisis rasio, break even point analysis, berbagai grafik serta laporan interaktif yang menarik dan terintegrasi.
11.  Memiliki berbagai opsi fasilitas advace seperti:
            - Multi currency, multi price, multi discount.
- Serial number.
- Lot number dan expire date.
- Giro mundur.
- Sinkronisasi data antar cabang melalui internet dial-up. Hal ini belum dimiliki oleh keempat software di atas. Hal ini mempermudah dalam hal pengendalian perusahaan karena bersifat real time.
- Predictive input (menginput transaksi berulang kali secara otomatis).

http://zahiraccounting.com/id/tanya-jawab/pertanyaan-umum/apa-kelebihan-zahir-accounting-dari-software-accounting-lainnya

Sabtu, 09 November 2013

Materi Praktikum Pajak 4



Pajak penghasilan pasal 26

A.    Pengertian pajak penghasilan pasal 26
Pajak yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan sujek pajak badan.
Negara domisili dari wajib pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tsb (beneficial owner)

B.     Subjek Pajak
Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berarti orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

C.     Pemotong pajak
·         Badan hukum lainnya (PT, Fa, Yayasan, Perhimpunan, Kongsi, BUT,dll)
·         Perseroan yang ditunjuk oleh DJP

D.    Objek pajak
·         Deviden
·         Bunga termasuk premium, diskonto, premi SWAP, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
·         Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
·         Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
·         Hadiah dan penghargaan
·         Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
·         Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
·         Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri

E.     Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Perjanjian pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan (Both Contracting State), dimana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.

Materi Praktikum pajak 3



Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
A.    Pengertian pengenaan PPh berdasarkan pasal 4 ayat 2
Berdasarkan pasal 4 ayat 2 undang-undang republik indonesia nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2000 ditentukan bahwa atas penghasilan berupa deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dan penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.

B.     Sifat
Menurut keputusan direktorat jendral pajak pengenaan pajak penghasilan dalam ketentuan ini dapat bersifat final.

C.     Subjek pajak
Subjek pajak yang karena ketentuan dari pasal 4 ayat 2 undang-undang PPh menjadi WPDN adalah semua subjek pajak yang memperoleh penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan tabungan lainnya penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan dan penghasilan tertentu lainnya.

D.    Objek pajak
·         Bunga deposito/tabungan, diskonto SBI dan jasa giro, serta bunga simpanan anggota koperasi
·         Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek
·         Bunga/diskonto obligasi
·         Hadiah undian
·         Jasa konstruksi
·         Persewaan tanah/bangunan
·         Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
·         Deviden orang pribadi
·         Penghasilan tertentu lainnya

E.     Pemungut pajak
·         Penyelenggara bursa atau undian
·         Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan
·         Bank dan dana pensiun
·         Perusahaan modal ventura
·         Penerbit obligasi, bank, dana pensiun, reksadana
·         Pengguna jasa konstruksi

Materi praktikum pajak 2




Pajak Penghasilan Pasal 23
A.    Pengertian pajak penghasilan pasal 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalti, sewa dan penghasilan lain atas penggunaan harta dan imbalan jasa teknik manajemen dan jasa lainnya.

B.     Subjek pajak
Wajib pajak dalam negeri (WPDN)

C.     Pemotong pajak
·         Badan pemerintah
·         BUMN/BUMD
·         Badan hukum lainnya
·         Perseroan yang ditunjuk oleh DJP
·         Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk DJP

D.    Objek pajak
·         Deviden
·         Bunga : Premium, Diskonto, Imbalan sehubungan dengan pengembalian hutang
·         Sewa atas penggunaan harta
·         Royalti
·         Hadiah/penghargaan yang telah dipotong PPh pasal 21
·         Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa lainnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21

E.     Yang tidak dipotong pajak
·         Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
·         Sewa yang dibayarkan/terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
·         Deviden yang diterima oleh:
§  Perseroan terbatas WPDN
§  Koperasi
§  Yayasan
§  Organisasi sejenis
·         Bunga obligasi yang diterima/ diperoleh perusahaan reksa dana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha
·         Bagian yang diterima/ diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi.
·         Simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.