Sabtu, 09 November 2013

Materi praktikum pajak 1



Pajak penghasilan pasal 21

A.    Pengertian pajak penghasilan pasal 21

Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.17 tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER No. 57 Tahun 2009.



B.     Pemotong pajak penghasilan pasal 21

·         Pemberi kerja

·         Bendaharawan pemerintah

·         Dana pensiun, badan penyelenggara jamsostek, serta badan – badan lain yang membayar uang pensiun, dan tunjangan hari tua

·         Yayasan, lembaga, perhimpunan, organisasi dalam segala bidang kegiatan

·         BUMN/BUMD, perusahaan/badan pemberi imbalan kepada wajib pajak luar negeri



C.     Dikecualikan sebagai pemotong pajak

·         Kantor perwakilan negara asing dengan asas timbal balik memberikan perlakuan yang sama bagi perwakilan Indonesia di negara tsb

·         Organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan



D.    Wajib Pajak

·         Pegawai, karyawan tetap, komisaris, dan pengurus

·         Pegawai lepas

·         Penerima pensiun

·         Penerima honorarium, komisi atau imbalan lainnya, uang saku, beasiswa atau hadiah

·         Penerima upah harian, mingguan, borongan, satuan



E.     Objek pajak

1.      Penghasilan teratur, terdiri dari:

·         Gaji, upah, honorarium

·         Uang pensiun bulanan

·         Premi asuransi bulanan yang dibayarkan oleh pemberi kerja

·         Tunjangan – tunjangan

·         Hadiah, beasiswa

·         Uang lembur, uang sokongan, uang tunggu

·         Penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun



2.      Penghasilan tidak teratur, terdiri dari:

·         Bonus, gratifikasi, tantiem

·         Jasa produksi

·         THR dan Tunjangan cuti

·         Premi tahunan

·         Penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak teratur



3.      Penerima upah, terdiri dari:

·         Upah harian

·         Upah mingguan

·         Upah satuan

·         Upah borongan



4.      Penghasilan yang bersifat final, terdiri dari:

·         Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan

·         Pemain musik, MC, penyanyi, bintang film

·         Olahragawan

·         Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator

·         Agen iklan

·         Peserta perlombaan

·         Petugas dinas luar asuransi

·         Petugas penjaja barang dagangan (sales)

·         Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan

·         Distributor MLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar