Sabtu, 09 November 2013

Materi Praktikum Pajak 4



Pajak penghasilan pasal 26

A.    Pengertian pajak penghasilan pasal 26
Pajak yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan sujek pajak badan.
Negara domisili dari wajib pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tsb (beneficial owner)

B.     Subjek Pajak
Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berarti orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

C.     Pemotong pajak
·         Badan hukum lainnya (PT, Fa, Yayasan, Perhimpunan, Kongsi, BUT,dll)
·         Perseroan yang ditunjuk oleh DJP

D.    Objek pajak
·         Deviden
·         Bunga termasuk premium, diskonto, premi SWAP, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
·         Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
·         Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
·         Hadiah dan penghargaan
·         Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
·         Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
·         Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri

E.     Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Perjanjian pajak antara dua negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan (Both Contracting State), dimana pembagian hak pemajakan tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar