Rabu, 24 Desember 2014

Kode Etik Akuntan Menurut IAI

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawab dengan standar profesionalitas yang tinggi, mencapai kinerja tertinggi dengan berpusat kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut ada empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi


1.      Kredibilitas
Masyarakat perlu yakin dengan keakuratan informasi dan sistem informasi yang diberikan oleh akuntan agar mau mempercayakan perusahaannya untuk diaudit.
2.      Profesionalisme
Pemakai jasa akuntansi harus mengetahui individu yang memberikan jasa kepadanya dengan jelas sehingga dapat diketahui oleh pemakai jasa akuntan sebagai seorang profesional di bidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa
Pemakai jasa harus memiliki keyakinan bahwa jasa yang diberikan seorang akuntan merupakan jasa dengan standar kinerja tertinggi.
4.      Kepercayaan

Pemakai jasa akuntan harus percaya jika pemberian jasa oleh akuntan sesuai dengan kerangka etika profesional.


Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melakukan semua tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, maka akuntan mempertimbangkan moral dan profesionalisme dalam melakukan tugasnya. Akuntan mempunyai tanggung jawab kepada para pemakai jasa mereka. Akuntan juga harus mau bekerja sama dengan sesama akuntan untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan yang telah diberikan masyarakat dan untuk mengatur diri sendiri.
2.      Kepentingan Umum
Setiap akuntan mempunyai kewajiban untuk bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peranan penting di masyarakat.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap akuntan harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas mengharuskan setiap akuntan untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus membuka rahasia pemakai jasa.
4.      Obyektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan seorang akuntan untuk bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, bebas dari kepentingan dan pengaruh orang lain.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap akuntan berkewajiban melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Kompetensi diperoleh dari pendidikan dan pengalaman. Seorang akuntan tidak seharusnya mengakui dirinya memiliki keahlian dan pengalaman yang tidak mereka miliki. Hal ini akan merugikan akuntan dan klien serta melanggar prinsip kode etik akuntan.
6.      Kerahasiaan
Setiap akuntan harus menghargai berbagai informasi yang diberikan oleh pemakai jasa selama pelayanan jasa profesional berlangsung. Seorang akuntan tidak boleh memakai atau pun mengungkapkan semua informasi yang didapat tanpa persetujuan pihak yang terkait.
7.      Perilaku Profesional
Setiap akuntan harus bersikap yang baik sesuai dengan etika profesi dan menjauhi perilaku yang bisa membuat reputasi profesi hancur.
8.      Standar Teknis
Setiap akuntan harus memberikan jasa pelayanan sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Di Indonesia standar teknis yang harus ditaati adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI

Aturan Etika
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan pedoman etika dan prinsip moral yang memberikan hal dasar kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Maraknya kasus kecurangan di dunia profesi akuntansi membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Dengan adanya etika maka kita dapat mencegah segala bentuk kecurangan yang membawa banyak kerugian.
Ada lima etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI – KAP). Lima etika tersebut adalah:

1.      Independensi, Integritas dan Obyektifitas
a.       Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempunyai sikap independen dalam menjalankan jasa profesionalnya.
b.      Integritas dan Obyektifitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus bebas dari benturan kepentingan dengan pihak lain dan tidak membiarkan salah saji meterial yang diketahuinya menjadi keuntungan untuk merugikan pihak lain.
  
2.      Standar umum dan Prinsip Akuntansi
A.    Standar Umum
Anggota KAP harus memenuhi standar umum yang ditetapkan oleh badan pengatur standar IAI:
a.     Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya diperbolehkan melakukan pelayanan jasa profesional secara layak sesuai standar yang berlaku sehingga diharapkan penanganan masalah dilakukan dengan kompetensi professional.
b.     Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib memberikan kecermatan dan keseksamaan profesional untuk menangani kasus yang diinginkan oleh pemakai jasa.
c.     Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib memberikan perencanaan dan supervisi yang jelas dan menyeluruh setiap pemberian jasa profesional.
d.    Data relevan yang memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai dari pemakai jasa yang akan digunakan untuk pengambilan kesimpulan dan rekomendasi di setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
e.    Kepatuhan  terhadap standar
Anggota KAP yang melakukan auditing, review, atestasi, konsultasi perpajakan dan jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar IAI
B.     Prinsip Akuntansi
a)      Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b)      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

3.      Tanggung jawab kepada klien
A.  Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a)     Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan   aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b)    Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c)     Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d)    Menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.

B.  Fee Profesional
a.       Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b.      Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

4.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
A.    Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
B.     Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

5.      Tanggung jawab dan praktik lain
A.    Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

B.     Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
C.     Komisi dan Fee Referal.
a)      Komisi 
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi   apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b)      Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

Referensi:
http://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar